Pengertian Hukum Pada kehidupan sehari-hari, ketika mendengar kata hukum yang ada di benak kita adalah sebuah ganjaran dari tindakan yang diberikan karena kesalahan yang dilakukan berdampak pada orang lain. Definisi hukum tidak jauh dari pemikiran tersebut, yang mengacu pada tindak-tanduk manusia sebagai makhluk sosial. Pengertian hukum yang mendasari tingkah laku sosial pada masyarakat tersebut, mengacu pada definisi hukum yang dikemukakan oleh para ahli hukum, seperti di bawah ini : A. Menurut E. utrectht “Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.” E. Utrecht mengartikan keberadaan hukum ini yaitu, “hukum sebagai alat daripada penguasa yang dapat memberi atau memaksakan sanksi terhadap pelanggar hukum karena dalam penegakan hukum jika terjadi pelanggaran menja
there is something here.