Pada gambar diatas merupakan Peta Kontur Muka Air Tanah Kawasan Kecamatan Sukajadi Pekanbaru yang memiliki luas kawasan yaitu 3,76 km2 dan mengarahkan mata angin ke arah utara dengan skala 1 : 6950. Peta tersebut menunjukan kontur muka air tanah pada kawasan didaerah Pekanbaru, Riau yaitu Kecamatan Sukajadi. Pada Legenda di peta terdapat batas kecamatan dengan garis berwarna merah, sungai kecil ditunjukan dengan garis berwarna biru muda, untuk jalan sekunder yaitu berwarna hijau muda, sedangkan untuk jalan primer (jalan utama) digambarkan dengan garis hijau tua, lalu gambar persegi panjang berwarna biru muda menunjukan sungai besar, dan keseluruhan daerah Kecamatan Sukajadi digambarkan dengan persegi panjang berwarna orange. Warna biru pada peta menunjukan kontur perairan yaitu sungai disekitar kecamatan tersebut dan untuk warna orange merupakan kontur daerah dataran tinggi kecamatan tersebut. peta ini mempunyai interval kontur 3,475 dengan rumus 1/2000 x skala peta
Pengertian Hukum Pada kehidupan sehari-hari, ketika mendengar kata hukum yang ada di benak kita adalah sebuah ganjaran dari tindakan yang diberikan karena kesalahan yang dilakukan berdampak pada orang lain. Definisi hukum tidak jauh dari pemikiran tersebut, yang mengacu pada tindak-tanduk manusia sebagai makhluk sosial. Pengertian hukum yang mendasari tingkah laku sosial pada masyarakat tersebut, mengacu pada definisi hukum yang dikemukakan oleh para ahli hukum, seperti di bawah ini : A. Menurut E. utrectht “Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.” E. Utrecht mengartikan keberadaan hukum ini yaitu, “hukum sebagai alat daripada penguasa yang dapat memberi atau memaksakan sanksi terhadap pelanggar hukum karena dalam penegakan hukum jika terjadi pelanggaran menja